Senin, 28 Februari 2011

ISO 14000

ISO 14000

ISO 14000 adalah standar internasional tentang sistem manejemen lingkungan (Rothery, 1995) yang sangat penting untuk di ketahui dan di laksanakan oleh seluruh sektor industri. Mengapa di katakana sangat penting??? Itu sangat jelas sekali bahwa segala aktivitas di semua sektor industri keci, besar akan berpemgaruh pada lingkungan yang akan sangat berpengaruh bagi makluk hidup di sekitarnya, bukan hanya kita sebagai mausia, tetapi hewan dan tumbuhan akan juga mendapatkan dampaknya. Untuk lebih jelasnya berikut adalah penjelasan tentang ISO 14000,

SEJARAH DAN DEFINISI ISO

ISO adalah jaringan institusi standar nasional dari 148 negara, pada dasarnya satu anggota per negara, dengan sekretariatan pusat berada di Geneva, Switzerland, yang mengkoordinasikan sistem. ISO bukan organisasi pemerintahan. ISO menempati posisi spesial diantara pemerintah dan swasta. Hal ini disebabkan karena di satu sisi, banyak anggota institusi adalah bagian dari struktur pemerintahan negaranya atau ditugaskan oleh pemerintah. Tetapi di sisi lain, anggota lainnya berasal dari sektor privat, yaitu industri.

Oleh karena itu, ISO dapat bertindak sebagai organisasi yang menjembatani dimana konsensus dapat diperoleh pada pemecahan masalah yang mempertemukan kebutuhan bisnis dan kebutuhan masyarakat.

Standarisasi internasional dimulai dari bidang elektronik: the International Electrotechnical Commission (IEC) yang didirikan pada tahun 1906. Pada tahun 1946, delegasi dari 25 negara bertemu dan memutuskan membuat organisasi internasional baru, dengan tujuan ”untuk memfasilitasi koordinasi internasional dan penyatuan standar industri.” Organisasi baru, ISO, resmi mulai beroperasi pada 23 Februari 1947.

ISO 9000 dan ISO 14000 telah diimplementasikan oleh 610000 organisasi di 160 negara. ISO 9000 telah menjadi referensi internasional untuk keperluan manajemen kualitas dan ISO 14000 untuk manajemen lingkungan.

Pokok besar standar ISO sangat spesifik pada hasil, bahan, dan proses. Reputasi ISO 9000 dan 14000 dikenal sebagai ”standar sistem manajemen umum”. Umum disini maksudnya adalah standar yang sama dapat diaplikasikan pada organisasi apapun, besar atau kecil, apapun produk yang dihasilkannya.

Sistem manajemen berarti struktur organisasi untuk mengatur prosesnya, atau aktifitasnya, untuk mengubah input sumber daya alam menjadi barang atau jasa yang mempertemukan tujuan organisasi, seperti kualitas kepuasan konsumen, mematuhi aturan, dan tujuan lingkungan.

A. PENGERTIAN AMDAL DAN ISO 14000

Analisis mengenai dampak lingkungan adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan di Indonesia. Amdal dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan berpengaruh terhadap lingkungan hidup disekitarnya. Dasar hukum Amdal adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup”.

Dalam mengelola lingkungan maka dibutuhkan standar yang jelas, yaitu ISO 14000. Sistem ISO 14000 adalah standar sistem pengelolaan lingkungan yang dapat diterapkan pada bisnis apapun, terlepas dari ukuran, lokasi, atau pendapatan. Tujuan dari sitem ini adalah untuk mengurangi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh bisnis dan untuk mengurangi polusi dan limbah yang dihasilkan oleh bisnis.

B. DOKUMEN AMDAL

Dokumen Amdal terdiri dari :

1. Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)

2. Dokumen Analisis Bampak Lingkungan Hidup (ANDAL)

3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)

4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

C. KEGUNAAN AMDAL

Amdal digunakan untuk :

1. Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah

2. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha atau kegiatan

3. Memberi masukan untuk penyususnan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup

4. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha atau kegiatan

D. PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES AMDAL

1. Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL

2. Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha atau kegiatan yang dilaksanakan

3. Masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.

E. MANFAAT DAN PENTINGNYA ISO 14000

Manfaat dari ISO 14000 adalah :

a. Pengelolaan lingkungan yang lebih efektif dan efisien dalam organisasi

b. Untuk menyediakan tools yang berguna dan bermanfaat dan fleksibel sehingga mencerminkan organisasi yang baik.

c. Dapat mengidanfikasi, memperkirakan dan mengatasi resiko lingkungan yang mungkin timbul.

d. Dapat menekan biaya produksi dapat mengurangi kecelakan kerja, dapat memelihara hubungan baik dengan masyarakat, pemerintah dan pihak – pihak yang peduli terhadap lingkungan.

e. Memberi jaminan kepada konsumen mengenai komitmen pihak manajemen puncak terhadap lingkungan.

f. Dapat meningkat citra perusahaan,meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperbesar pangsa pasar.

g. Menunjukan ketaatan perusahaan terhadap perundang – undangan yang berkaitan dengan lingkungan.

h. Mempermudah memperoleh izin dan akses kredit bank.

i. Dapat meningkatakan otivasi para pekerja.

ISO 14000 menawarkan guidance untuk memperkenalkan dan mengadopsi sistem manajemen lingkungan berdasarkan pada praktek – praktek terbaik, hampir sama di ISO 9000 pada sistem manajemen mutu yang sekarang diterapkan secara luas. ISO 14000 ada untuk membantu organisasi meminimalkan bagaimana operasi mereka berdampak negatif pada lingkungan. Sistem ini dapat diterapkan berdampingan dengan ISO 9000.

F. SERTIFIKASI ISO 14000

Agar suatu organisasi dianugerahi ISO 14000 mereka harus diaudit secara eksternal oleh badan audit yang telah terakreditasi. Badan sertifikasi harus diakreditasi oleh ANSI-ASQ, Badan Akreditasi Nasional di Amerika Serikat, atau Badan Akreditasi Nasional di Irlandia.

G. MEMAHAMI KONSEP ISO 14000

Konsep utama yang merupakan kunci untuk menjalankan ISO 14000 adalah Manajemen dan Kebijakan Kinerja Lingkungan. Manajer puncak harus menetapakan kebijakan lingkungan organisasi dan menjamin bahwa kewajiban:

a. Sesuai dengan sifat, skala dan dampak lingkungan kegiatan, produk atau jasa.

b. Termasuk komitmen untuk peningkatan berkelanjutan dan pencegahan pencemaran.

c. Termasuk komitmen untuk patuh terhadap peraturan lingkungan terikat dan persyaratan – persyaratan lain terhadap perusahaan.

d. Memberiakan kerangka kerja untuk membuat dan menkaji tujuan dan sasaran lingkung.

e. Didokumentasikan, diterapkan dipelihara dan dikomunikasikan kepadasemua karyawan.

f. Tersedia kepada masyarakat.

Kebijakan lingkungan suatu perusahaan disuatu lokasi sejalan dengan dengan kebijakan lingkungan koporat karena sulit untuk membyangkan suatu sinergi di dalam suatu korporatjika antara satu anak perusahaan dengan lainya berbeda kebijakan dan arah perkembangan. Jika dari korporat diarahkan untuk menerapkan pendaurulangan limbah maka diseluruh cabang menerapkan isu – isu sejenis. Selain itu tujuan atau sasaran lingkungan dan PML (Progam Manajemen Lingkungan) harus memiliki hubungan erat dengan kebijakan – kebijakn perusahaan lainya seperti sasaran produksi tahunan, sasaran mutu sasaran mutu dan kecelakan kerja. Hal ini penting sebagai bukti bahwa masalah – masalah lingkugan sudah diintregasikan dengan keseluruhan misi perusahaan dan bukan semata – mata sebagai pelengkap.

Sistem manajemen baik mutu atau lingkungan utamanya digerakan oleh manajemen (puncak) atau suatu proses yang berlangsung dari atas kebawah. Berbeda dengan pendekatan TQM atau Gugus Kendali Mutu yang sebagian besar aktivanya bergerak dari bawah oleh karyawan untuk kemudian diputuskan oleh manajer puncak. Yang memulai dan menjadi lokomotif adalah manajer puncak sebagi pengambil keputusan tertinggi untuk menjamin bahwa secara lingkungan sama seperti kedua hal tersebut tujuan penerapan sistim manajemen adalah untuk keberlangsungan dan keunggulan bisnis itu sendiri. Oleh karena itu manajemen puncak harus menyatakan komitmenya terlebih dahulu supaya sistem bisa tersusun dan dipelihara selama – lamanya.

Kebijakan manajemen puncak merupaka penjelasan dari misi dan visi perusahaan dan menjadi panduan bagi seluruh karyawan dalam bekerja. Oleh karena itu kebijakan karyawan harus sesuai dengan kegiatan produk atau jasa organisasi tersebut dalam arti sifat, skala dan dampak lingkungan. Hal ini berarti bahwa pemikiran manajemen puncak menggambarkan permasalaha aktual yang dihadapi organisasi. Kebijakan yang tidak sesuai dengan item – item di atas merupakmis komunikasi manajemen dengan para karyawan. Pesan yang salah ini mungkin sekalitidakdapat didukung sepenuhnya dalam tahap penerapan oleh para karyawan.

H. ELEMEN ISO 14000

Elemen ISO 14000 yang terkait dengan operasi perusahaan adalah :

a. Polusi udara

b. Pembuangan ke sumber air

c. Pasokan air dan pengolahan limbah domestik

d. Limbah dan bahan – bahan berbahaya

e. Gangguan

f. Bunyi/kebisingan dan getaran

g. Radiasi

h. Perencanaan fisik

i. Pengembangan perkotaan

j. Gangguan bahan / material

k. Penggunaan energi

l. Keselamatan dan kesehatan kerja karyawan

I. Impikasi SML

a. Diperlukan extra sumberdaya dari organisasi ketika mengadopsi dan membangun SML

b. Birokrasi organisasi cenderung (berpotensi )meningkat karena adanya prosedur, intruksi kerja proses sertivikasi.

J. Karakteristik ISO 14000

a. Generik

  • Dapat diterapkan untuk seluruh tipe dan ukuran organisasi.
  • Mengamodir beragam kondisi geografis, sosial dan budaya.

b. Sukarela

  • Tidak memuat pernyatan kinerja lingkungan (misal, kriteria untuk sarana pengolahan limbah cair)
  • Sarana secara sistematis pengendalian dan mencapai organisasi kinerja lingkungan yang dikehendaki.

c. Memuat kinerja fundamental untuk dicapai

  • Mentaati peraturan perundang – undangan dan kekuatan lingkungan yang relevan.
  • Komitmen untuk terus – menerus memperbaiki sejalan dengan kebijakan organisasi.

d. Komitmen terus menerus memperbaiki sejalan dengan kebijakan organisasi

  • Didisain komplemen dengan standar seri sistem manajen mutu ISO 9000
  • Dapat digunakan untuk keperluan sertivikasi dan atau di deklarasi sendiri.

e. Dinamis aditif terhadap

  • Perubahan di dalam organisasi
  • Perubahan diluar organisasi

f. Standrat SML memuat persyaratan siste manajemen yang berbasis pada siklus” plan, implement, check and review.

  • Keterkaitan yang erat antar klausal elemen standrat.

K. PRINSIP POKOK ELEMEN ISO 14000

a. Prinsip Pertama

Organisasi harus menetapkan kebijakan lingkungan dan memastikan memiliki komitmen terhadap SML.

b. Prinsip Kedua

Organisasi harus menyusun rencana untuk menaati kebijakan lingkungan yang ditetapkan sendiri.

c. Prinsip Ketiga: Implementasi dan Operasi

Agar terlaksana dengan efektif, organisasi harus mengembangakan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk menaati kebijakan lingkungan, tujuan dan sasaran manajemen.

d. Prinsip keempat: pemeriksaan dan koralasi

Organisais harus memeriksa, memantau dan mengorelasi kinerja lingkungan.

e. Prinsip kelima: kaji ulang manajemen

Organisasi harus mengkaji ulang dan terus menerus memperbaiki standart manajemen lingkungan dengan maksud untuk menyempurnakan kinerja lingkunga yang telah dicapai.

KESIMPULAN

Pelaksanaan progam sertivikasi ISO 14000 dapat dikatan sebagai tindakan proaktif dari produsen yang dapat mengangkat citra perusahaan dan memperoleh kepercayaan dari konsumen. Dengan demikian maka pelaksanaan sistem manajeman lingkungan berdasarka ISO 14000 bukan merupakan beban tetapi justru merupakan kebutuhan bagi produsen. Manajemen lingkungan mencakup suatu rentang isu yang lengkap meliputu hal – hal yang berkaitan dengan strategi dan kompetisi. Pergaan penerapan yang berhasil dari ISO 14000 dapat digunakan perusahaan untuk menjamin pihak yang berkpentingan bahwa sistem manajemen lingkungan yang sesuai tersedia. Pengelolaan lingkungan dala, sertivikasi ISO mungkin hanya merupakan satu langkah kecil, namun demikian proses ini akan berkembang dan meningkat sejalan dengan bertambahnya pengalaman.

DAFTAR PUSTAKA

Jumat, 18 Februari 2011

etika profesi insinyur indonesia

Etika Profesi Seorang Insinyur

Sebagai insinyur untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut.
1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik seorang professional diantaranya:
a. Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
b. Menjaga kompetensi sebagai profesional.
c. Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
d. Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran
Tuntutan sikap yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang insinyur yang professional yaitu:
1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya
Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya; sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional.

Insinyur adalah sebuah profesi yang penting didalam pelaksanaan pembangunan industri nasional, karena banyak berhubungan dengan aktivitas perancangan maupun perekayasaan yang ditujukan semata dan demi kemanfaatan bagi manusia. Dengan mengacu pada pengertian dan pemahaman mengenai profesi, (sikap) professional dan (paham) profesionalisme; maka nampak jelas kalau ruang lingkup keinsinyuran per definisi bisa disejajarkan dengan profesi- profesi yang lain seperti dokter, pengacara, psikolog, aristek dan sebagainya. Acapkali pula dijumpai didalam proses penerapan kepakaran dan keahliannya, seorang insinyur (tanpa terkecuali insinyur teknik industri) akan terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis yang harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip komersial dan mengarah untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun demikian, sebagai sebuah profesi yang memiliki idealisme dan tanggung jawab besar bagi kemaslahatan manusia; maka didalam penerapan kepakaran dan keahlian insinyur tersebut haruslah tetap mengindahkan norma, budaya, adat, moral dan etika yang berlaku.

Daftar Pustaka
Anonim. Kode etik insinyur. Persatuan insinyur Indonesia. 2007.
Wignjosoebroto, Sritomo. Etika Profesi (Insinyur): Perlukah Diusulkan Untuk Dimasukkan Dalam Kurikulum Pendidikan Tinggi Teknik/Teknologi?. Institut Teknologi Sepuluh Nopember
www.wikipedia.com/profesi
www.wikipedia.com/etika_profesional