Rabu, 26 Mei 2010

tugas artikel keluarganegaraan

Demokrasi Pancasila

I. PENGERTIAN DEMOKRASI PANCASILA
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. (Sejarah dan Perkembangan Demokrasi, http://www.wikipedia.org)
Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2. Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi adalah suatu bentuk kekuasaan dari รข€“ oleh untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya. (Idris Israil, 2005:51)
Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
1. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
2. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
4. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
II. PRINSIP POKOK DEMOKRASI PANCASILA
Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga, yaitu:
1. Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.
2. Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,
5. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi Untuk menyalurkan aspirasi rakyat,
6. Pelaksanaan Pemilihan Umum;
7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
III. CIRI-CIRI DEMOKRASI PANCASILA
Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8. Tidak menganut sistem monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
IV. SISTEM PEMERINTAHAN DEMOKRASI PANCASILA
Landasan formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta Ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
2. Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
a. Menetapkan UUD;
b. Menetapkan GBHN; dan
c. Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu:
a. Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden;
b. Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN;
c. Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden;
d. Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
e. Mengubah undang-undang.
4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
a. Hak tanya/bertanya kepada pemerintah;
b. Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah;
c. Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah;
d. Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal;
e. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
6. Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.
V. FUNGSI DEMOKRASI PANCASILA
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
a. Ikut menyukseskan Pemilu;
b. Ikut menyukseskan Pembangunan;
c. Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
2. Menjamin tetap tegaknya negara RI,
3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,
Contohnya:
a. Presiden adalah Mandataris MPR,
b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
VI. BEBERAPA PERUMUSAN MENGENAI DEMOKRASI PANCASILA
Dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik, Prof. Miriam Budiardjo mengemukakan beberapa perumusan mengenai Demokrasi Pancasila yang diusahakan dalam beberapa seminar, yakni:
1. Seminar Angkatan Darat II, Agustus 1966
a. Bidang Politik dan Konstitusional
1) Demokrasi Pancasila seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar1945,yang berarti menegakkan kembali azas negara-negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara, dimana hak-hak azasi manusia baik dalam aspek kolektif, maupun dalam aspek perseorangan dijamin, dan dimana penyalahgunaan kekuasaan, dapat dihindarkan secara institusionil. Dalam rangka ini harus diupayakan supaya lembaga-lembaga negara dan tata kerja orde baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan (depersonalization, institusionalization )
2) Sosialisme Indonesia yang berarti masyarakat adil dan makmur.
3) Clan revolusioner untuk menyelesaikan revolusi , yang cukup kuat untuk mendorong Indonesia ke arah kemajuan sosial dan ekonomi sesuai dengan tuntutan-tuntutan abad ke-20.
b. Bidang Ekonomi
Demokrasi ekonomi sesuai dengan azas-azas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam Undang-undang Dasar 1945 yang pada hakekatnya, berarti kehidupan yang layak bagi semua warga negara, yang antara lain mencakup :
1) Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara dan
2) Koperasi
3) Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya
4) Peranan pemerintah yang bersifat pembina, penunjuk jalan serta pelindung.
2. Musyawarah Nasional III Persahi : The Rule of Law, Desember 1966
Azas negara hukum Pancasila mengandung prinsip:
a. Pengakuan dan perlindungan hak azasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan.
b. Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan lain apapun.
c. Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang dimaksudkan kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
3. Symposium Hak-hak Azasi Manusia, Juni 1967
Demokrasi Pancasila, dalam arti demokrasi yang bentuk-bentuk penerapannya sesuai dengan kenyataan-kenyataan dan cita-cita yang terdapat dalam masyarakat kita, setelah sebagai akibat rezim Nasakom sangat menderita dan menjadi kabur, lebih memerlukan pembinaan daripada pembatasan sehingga menjadi suatu political culturea yang penuh vitalitas.
Berhubung dengan keharusan kita di tahun-tahun mendatang untuk mengembangkan a rapidly expanding economy, maka diperlukan juga secara mutlak pembebasan dinamika yang terdapat dalam masyarakat dari kekuatan-kekuatan yang mendukung Pancasila. Oleh karena itu diperlukan kebebasan berpolitik sebesar mungkin. Persoalan hak-hak azasi manusia dalam kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun mendatang harus ditinjau dalam rangka keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar di antara 3 hal, yaitu:
a. Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.
b. Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
c. Perlunya untuk membina suatu rapidly expanding economy.
DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo, Miriam. 2002. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Israil, Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang : Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya.


>Barongsai, Obama dan Sang BupatiDi Hak Asasi Manusia dalam 27 Januari 2009 pada 1:52 am

Pada zaman orde baru adalah sebuah pemandangan langka jika kita dapat melihat BARONGSAI. Begitu pun dengan perayaan hari-hari besar Cina. Semua itu masih dianggap tabu dan hanya bisa dilakukan pada ruang lingkup yang terbatas. Pembatasan Hak Asasi Manusia (HAM) ini berlangsung hingga rezim orba berakhir.

Di era reformasi semuanya berbalik seratus delapan puluh derajat. Perayaan Tahun Baru Cina bukan lagi milik etnis Tinghoa lagi melainkan menjadi aset bangsa yang mejadi rebutan para politisi. HAM menjadi primadona dimana-mana.

Ada cerita menarik yang bisa kita ambil hikmahnya dibalik era reformasi sekarang ini. Seorang bupati yang hobby nongkrong sambil minum kopi di warkop yang kebetulan pemiliknya adalah orang Cina.

Pada suatu hari sang bupati minum kopi dengan para koleganya namun tiba-tiba pemilik warkop dengan percaya diri menghampirinya sambil membawa tagihan hutang yang ternyata belum dibayar. Apa yang terjadi selanjutnya?

Sontak bupati naik pitam karena merasa telah dipermalukan. Bahkan dengan nada setengah mengancam akan mencabut izin usaha warkop tersebut. Namun yang lebih mengejutkan lagi reaksi pemilik warkop tersebut justru menantang dan tetap ngotot menagih hutang bupati. Sesuatu yang tentunya sangat diluar dugaan semua orang.

Inilah buah dari reformasi. Tidak ada lagi warga kelas satu atau kelas dua. Semua sama kedudukan dan bebas mengekspresikan diri.Begitu pun yang melanda Amerika dengan fenomena Obama yang membuktikan bahwa warga kulit hitam pun mampu jadi presiden dengan mempermalukan veteran/pahlawan perang Vietnam.

Sekarang hanya tinggal menunggu waktu akan efek domino dari demam Obama. Laksana krisis global yang dampaknya pelan tapi pasti melanda seluruh dunia. Kita tentunya sudah mahfum jika kelak bermunculan bupati,gubernur atau bahkan presiden dari keturunan Cina. Haiiyaa…

Latar Belakang Masalah

Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.

Identifikasi Masalah

Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:

• Pengertian HAM

• Perkembangan HAM

• HAM dalam tinjauan Islam

• Contoh-contoh pelanggaran HAM

Batasan Masalah

Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM.

Metode Pembahasan

Dalam hal ini penulis menggunakan:

• Metode deskritif, sebagaimana ditunjukan oleh namanya, pembahasan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang suatu masyarakat atau kelompok orang tertentu atau gambaran tentang suatu gejala atau hubungan antara dua gejala atau lebih (Atherton dan Klemmack: 1982).

• Penelitian kepustakaan, yaitu Penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan melalui buku-buku dan bahan lainnya yang ada hubungannya dengan masalah-masalah yang diteliti.



Sejarah Penemu dan Asal Usul Rokok
05.25.10 @ Sejarah

Hampir setiap orang tidak bisa lepas dari rokok yap , Rokok memang sesuatu yg tidak pernah lepas dari kehidupan manusia , oleh karena ini mari kita coba untuk membahas sedikit tentang sejarah Rokok itu sendiri

Spoiler for pict:

Sampai akhir abad ke-15 tidak ada yang tahu tentang tanaman ini kecuali penduduk pribumi Amerika. Penggalian arkeologi telah menunjukkan [...]


Partisipasi Masyarakat dalam Pendidikan Nasional: Meretas Jalan Mencipta Masa Depan

Ditulis oleh ade makmur k. di/pada April 1, 2009

Pengantar. Menyongsong Hari Pendidikan Nasional sepatutnya kita mulai merenungkan capaian pendidikan bagi kehidupan bangsa ini. Apakah telah sejalan dengan apa yang tersirat dan tersurat dalam konstitusi untuk mensejahterakan dan memperadabkan bangsa. Atau, malah sebaliknya, yang tercapai adalah kemiskinan dan kegagalan sebagai bangsa yang beradab.

Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia, pada tanggal 15 Agustus 2008, telah menyebutkan bahwa mulai tahun 2009, anggaran untuk pendidikan dipenuhi sebanyak 20% dari APBN. Itu artinya, segala hal yang terkait dengan pengembangan pendidikan menjadi tanggung jawab sepenuhnya negara. Tentunya, dengan dipenuhinya anggaran pendidikan sebesar 20 % dari APBN, menunjukkan, bahwa pemerintah menganggap pendidikan mempunyai peranan kunci dalam menjawab soal kemiskinan, rendahnya produktivitas dan juga lambatnya capaian peningkatan ekonomi bangsa. Namun demikian, apakah benar, keyakinan dengan terpenuhinya anggaran pendidikan sebesar 20 % itu akan serta merta menjawab persoalan-persoalan yang berkaitan dengan kesejahteraan bangsa ini?

Jumat, 21 Mei 2010

tugas kewarganegaran 2

Tugas KEWARGANEGARAAN BAB 2
Tugas Merangkum Pendidikan Kewarganegaraan
BAB II
WAWASAN NUSANTARA


A. Latar Belakang dan Pengertian
Kata wawasan berasal dari bahasa jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.
Dalam mewujudkan aspirasi ada 3 faktor penentu utama yang harus diperlihatkan oleh suatu bangsa:
1. Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup
2. Jiwa, tekad dan semangat manusia/ rakyat
3. Lingkungan

B. Landasan Wawasan Nasional

1. Paham-paham kekuasaan
a. Machiavelli (abad XVII)
Dengan judul bukunya”the prince” dikatakan bahwa sebuah Negara akan bertahan jika mengikuti dalil-dalilnya:
1. Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan
2. Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (device et empera) = sah.
3. Dalam dunia politik, yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.

b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang dimasa depan merupakan perang total, yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional.

c. Jendral Clausewitz (abad XVIII)
Menurut ia, perang merupakan kelanjutan politik dengan cara lain.

d. Fuerback dan Hegel (abad XVII)
keberhasilan suatu Negara tergantung seberapa besar surplus ekonomi, terutama diukur dari seberapa banyak emas yang dimiliki bangsa itu.

e. Lenin (abad XIX)
Memodifikasi teori Clausewitz dan teori ini diikuti oleh Mao Zhe Dong yaitu perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan.

f. Lucian W. Pye dan Sidney
Kemantapan suatu system politik hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan.

2. Teori geopolitik (ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti:
a. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan Negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup, proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup dan akhirnya mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan.
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam..
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam.

Ajaran ratzel menimbulkan dua aliran;
Menitikberatkan kekuatan darat dan Menitikberatkan kekuatan laut.

b. Rudolf Kjelllen
1. Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup.
2. Negara merupakan suatu system politik/ pemerintahan yang maliputi bidang geopolitk,ekonomi politik,demopolitik,sosial politikdan kratopolitik.

c. Karl Haushofer
Pokok teori Haushofer pada dasarnya menganut teori kjellen, yakni:
1. Kekuatan imperium darat yang kompak akan dapat menguasai maritime untuk menguasai pengawasan dilaut
2. Negara besar dunia akan timbul dan menguasai eropa, afrika, asia barat (jerman, dan Italia) serta jepang asia timur raya.
3. Geopolitik adalah doktrin Negara yang menitikberatkan pada soal strategi pembatasan.

d. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Ajarannya bahwa barang siapa yang mapu menguasai daerah jantung yakni eropa dan asia. Maka akan dapat menguasai pulau dunia, jika dapat menguasai pulau dunia aknirnya akan menguasai dunia.

e. Sir Walter Releigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa yang menguasai lautan, itu artinya menguasai perdagangan. Jika menguasai perdagangan maka akan menguasai dunia.

f. W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan udara justru paling menentukan. Kekuatan udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan musuh dengan penghancuran dikandang lawan agar tdak mampu menyerang.

g. Nicholas J. Spykman
Teori daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara, dan dalam pelaksanaannya desesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu Negara.

C. Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan djiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai Negara Indonesia.
a. Paham kekuasaan indonesia
b. Geopolitik Indonesia
c. Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari:
1. Pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
Manusia Indonesia adalah mahluk ciptaan tuhan yang mempunyai naluri, akhlak dan daya piker, sadar akan keberadaanya yang serba terhubung dengan sesama, lingkungan alam dengan penciptanya.
2. Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih menggunakan peraturan yang dibuat belanda yaitu “territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939). Sehingga pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan deklarasi Djuanda yang isinya antara lain:
a. Segala perairan disekitar yang menghubungkan pulau yang termasuk Indonesia dengan tidak memandang luas, ukuran termasuk wilayah perairan Indonesia.
b. Lalu lintas damai perairan pedalaman bagi kapal asing dijamin selama dan sekadar tidak bertentangan/ mengganggu kedaulatan dan keselamatan Negara Indonesia.
c. Batas laut territorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik ujung yang terluar pada pulau Indonesia.
Luas wilayah Indonesia sekitar 5.176.800 km2. ini berarti luas Indonesia perairannya lebih luas dari daratannya. Sesuai dengan hukum internasional yang telah disepakati PBB tahun 1982. wilayah Indonesia dibedakan tiga macam, yaitu zona laut territorial, zona landas kontinen, dan zona ekonomi eksklusif.
3. Pemikiran berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya/ kebudayaan secara etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Kebudayaan diungkap sebagai cita, rasa, dan karsa. (budi, perasaan, dan kehendak).
4. Pemikiran berdasarkan aspek kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-cita pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latar belakang sejatah. Kerajaan sriwijaya dan majapahit landasannya adalah mewujudkan kesatuan wilayah, meskipun belum timbul semangat kebangsaan namun sudah timbul semangat bernegara. Kaidah Negara modern belum ada seperti rumusan falsafah Negara, konsepsi cara pandang, dll. Yang ada berupa slogan seperti yang di tulis oleh Mpu Tantular Bhineka Tunggal Ika.

D. Pengertian Wawasan Nusantara
1. Prof.Dr.Wan Usman
Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
2. Kelompok kerja LEMHANAS 1999
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Landasan Wawasan Nusantara
Idiiil = Pancasila
Konstitusional = UUD 1945

E. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
2. Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang dimasyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
3. Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari:
- Tata laku batiniah yakni mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas ynag baik dari bangsa indonesia.
- Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.

F. Hakekat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara/ nasional dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.

G. Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaat, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi taat dan setianya komponen atau unsur pembentuk Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari:
1. Kepentingan atau tujuan sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan

Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan nusantara meliputi:
1. Kedalam
mengatasi sedini mungkin factor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
2. Keluar
dalam kehidupan internasional bangsa Indonesia harus mampu mengamankan kepentingan nasional dalam segala aspek. Baik politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan nasional.

H. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hikarki paradigma nasional sbb:
- Pancasila (Dasar negara) = landasan idiil
- UUD 1945 (konstitusi negara) = landasan konstitusional
- Wasantara (visi bangsa) = landasan visional
- Ketahanan nasional (konsepsi bangsa) = landasan konsepsional
- GBHN (kebijaksanaan dasar negara) = landasan operasional

I. Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola piker, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
a. Implementasi dalam bidang politik, mewujudkan pemerintahan yang sehat dan kuat, aspiratif, dan dapat dipercaya.
b. Implementasi dalam kehidupan ekonomi, peningkatan kesejahteraan rakyat secara merata dan adil.
c. Implementasi dalam sosial budaya, menciptakan batiniah da lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan karunia sang pencipta.
d. Implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan, cinta tanah air.

Sosialisasi Wawasan Nusantara
1. Menurut sifat/ cara penyampaian
a. Langsung = ceramah, diskusi, tatp muka
b. Tidak langsung = media massa
2. Menurut metode penyampaian
a. Ketauladanan
b. Edukasi
c. Komunikasi
d. Integrasi

Tantangan Implementasi Wasantara:
1. Pemberdayaan Masyarakat
2. Dunia Tanpa Batas
a. Perkembangan iptek
b. Perkembangan masyarakat global menurut kenichi omahe
3. Era Baru Kapitalisme
a. Sloan dan Zureker
b. Lester Thurow
4. Kesadaran Warganegara
a. Pandangan Indonesia tentang Hak dan Kewajiban
b. Kesadaran bela Negara

Prospek Implementasi Wawasan Nusantara
Berdasarkan beberapa teori mengemukakan pandangan global sbb:
1. Gobal paradox menyatakan, Negara harus mampu memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
2. Brdeless World dan The End of Naton State menyatakan batas wilayah geografi relative tetap, tetapi kekuatan ekonomi dan budaya global akan menembus batas tsb.
3. The future of capitalism menyatakan strategi baru kapitalisme adalah mengupayakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat, kepentingan Negara maju dengan Negara berkembang.
4. Building win win world (Henderson) perlu ada nuansa perang ekonomi
5. The second curve (ian morison) adanya peranan baru yang lebih besar dari pasar peran konsumen dan teknologi baru mengantar terwujudnya masyarakat baru.

Keberhasilan Implementasi Wasantara
Diperlukan kesadaran WNI untuk :
1. Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban warganegara serta hubungan warganegara dengan Negara. Sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia.
2. Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warganegara yang memiliki cara pandang.
.
Agar kedua hal dapat terwujud, diperlukan sosialisasi dengan program teratur, terjadwal, dan terarah.